AGAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 17 kilogram di Kabupaten Agam.
Dalam operasi yang digelar Kamis (19/6/2025), tiga orang terduga kurir berinisial A (20), AR (24), dan HF (18) berhasil diamankan.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama BNNP Sumbar dengan BNNK Pasaman Barat, dan menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah tersebut.
Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, dalam keterangan persnya di Padang pada Jumat (20/6/2025), menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga kuat berperan sebagai kurir yang akan membawa ganja tersebut menuju Candung, Kabupaten Agam.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif," ujar Brigjen Pol Ricky.
Operasi penangkapan dilakukan di Jalan Kampung Panjang, Salo, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam. Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial.
Barang bukti narkotika meliputi 17 paket besar ganja yang terbungkus lakban kuning berbentuk segi empat, serta 9 paket kecil ganja yang dibungkus plastik bening. Berat total keseluruhan barang bukti ganja diperkirakan mencapai 17 kilogram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika yang diduga berkaitan dengan tindak pidana ini.
Di antaranya adalah satu unit mobil sedan Honda Genio berwarna hitam doff tanpa plat nomor, serta tujuh unit telepon genggam dari berbagai merek, yakni Samsung, Oppo A54, iPhone 7 (dua unit), Infinix X6533C, dan Vivo V2025. Barang bukti ini diyakini digunakan oleh para pelaku dalam melancarkan aksinya.
Brigjen Pol Ricky Yanuarfi menegaskan bahwa saat ini tim BNNP Sumbar masih terus melakukan pengembangan kasus guna menelusuri lebih jauh jaringan peredaran narkotika jenis ganja antarprovinsi.
"Penyelidikan mendalam ini diharapkan dapat mengungkap otak di balik peredaran narkoba dalam skala besar ini, serta memutus mata rantai distribusinya," ungkap Brigjen Pol Ricky.
Para tersangka dan seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke kantor BNNP Sumatera Barat untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal yang akan diterapkan meliputi Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1). Ancaman hukuman berat menanti para pelaku tindak pidana narkotika ini sebagai bentuk komitmen negara dalam memerangi kejahatan narkoba.(***)
Posting Komentar