Wahana Pantai Airmanis yang Disita Kejati Bukan Aset Pemko Padang


PADANG - Menyusul penyitaan beberapa wahana di Pantai Airmanis oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi pengalihan dana operasional Bus Trans Padang, Pemerintah Kota Padang memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar.

Penyitaan tersebut memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat, terutama mengenai kepemilikan aset yang disita dan keterlibatan instansi pemerintah daerah dalam kasus tersebut.

Dilansir padek.jawapos.com, Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani kepada Padang Ekspres Kamis (15/5/2025) menegaskan, wahana yang disita oleh pihak Kejati Sumbar bukan aset milik Pemerintah Kota Padang.

Yudi menegaskan bahwa wahana tersebut tidak tercatat dalam data kepemilikan aset Pemko Padang, termasuk di lingkungan Dinas Pariwisata.

“Jadi, terkait dengan wahana yang disita tersebut, perlu kami klarifikasi bahwa itu bukan aset milik Pemko Padang, dalam hal ini juga bukan berada dalam kewenangan Dinas Pariwisata. Kami tegaskan bahwa aset tersebut merupakan milik pihak ketiga, yaitu Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM),” jelas Yudi.

Ia juga menyampaikan, Dinas Pariwisata telah dikonfirmasi sebelumnya oleh pihak PSM terkait kehadiran tim Kejati Sumbar dan penyitaan yang dilakukan.

Menurutnya, penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sepenuhnya berada dalam ranah kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Terkait hadirnya Kejati Sumbar kemarin, juga sudah dikonfirmasikan kepada kami oleh PSM. Maka dari itu, kami tegaskan sekali lagi bahwa penyitaan tersebut tidak berdampak langsung terhadap Dinas Pariwisata, karena aset itu sendiri bukan milik dinas kami,” tambah Yudi.

Sebagai tindak lanjut, Padang Ekspres juga mencoba menghubungi pihak PSM, dalam hal ini Direktur PSM, Alvino Marta, untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak yang disebut sebagai pemilik wahana.

Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi baik melalui sambungan telepon maupun kanal komunikasi lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumbar melakukan penyitaan terhadap tiga wahana wisata terbengkalai yang berada di kawasan Pantai Airmanis, Kecamatan Padang Selatan, Rabu (14/5/2025).

Ketiga wahana tersebut terdiri dari Taman Kelinci, Taman Bermain, dan Dermaga yang diduga dibangun menggunakan dana hasil penyalahgunaan subsidi operasional Bus Trans Padang serta anggaran internal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM).

Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sumbar berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Padang dengan Nomor 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Pdg tertanggal 7 Mei 2025.(***)

Pemko Padang, Perumda PSM, Pantai Air Manis

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.