PADANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi menetapkan mantan Direktur Utama Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) berinisial PI (41) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana operasional Trans Padang.
"Tersangka PI dijerat dakwaan berlapis. Dakwaan primer mengacu pada Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar, Lexy Fatharani Kurniawan, kepada awak media, Kamis (22/5/2025).
Lexy menambahkan, dakwaan subsidair juga dikenakan berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama. PI kini ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mufti, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana subsidi operasional bus Trans Padang senilai Rp18 miliar. Dana yang bersumber dari APBD Kota Padang tersebut dicairkan melalui DIPA Dinas Perhubungan.
Namun, dari hasil penyidikan, realisasi dana hanya mencapai sekitar Rp15 miliar. Sisanya diduga disalahgunakan, antara lain dengan mencampurkan dana subsidi ke rekening unit usaha lain seperti distribusi semen, yang diketahui merugi dan ditutup akhir 2021.
"Konsekuensinya, dana subsidi yang seharusnya untuk Trans Padang justru digunakan menutup kerugian unit usaha lain," jelas Fajar.
Lebih lanjut, PI juga diduga mengajukan pinjaman modal kerja Rp924 juta ke sebuah bank menggunakan surat persetujuan palsu atas nama Wali Kota Padang. Dari jumlah tersebut, Rp733 juta dicairkan dan dibayar menggunakan dana subsidi.
Tak hanya itu, PI juga disebut memprakarsai proyek pembangunan di kawasan wisata Pantai Air Manis, seperti dermaga, taman kelinci, dan taman bermain anak, tanpa prosedur resmi.
Proyek ini tidak dilengkapi dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tidak diperiksa BPK, dan tidak masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan.
"Pembangunan dilakukan tanpa standar. Akibatnya, proyek mangkrak dan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," tegas Fajar.
Hasil penyidikan menyebutkan total kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar. Selain kerugian material, tindakan PI juga berdampak pada menurunnya layanan publik, terutama operasional Trans Padang yang menjadi transportasi utama masyarakat.
Proses hukum yang berjalan sejak awal 2025 ini melibatkan pemeriksaan terhadap 40 saksi, termasuk saksi ahli yang memperkuat temuan penyidik.(***)
Posting Komentar