Kasus Camat Selingkuh: BKPSDM Padang Segera Panggil Saksi


PADANG - Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus mendalami kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Camat Padang Selatan yang sempat menghebohkan publik setelah video penggerebekan camat tersebut viral di media sosial.

Saat ini, proses pemeriksaan terus berlanjut, dan sejumlah saksi kunci akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, Senin (19/5/2025) mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil istri camat dan kakak istri camat sebagai saksi dalam kasus ini.

“Dalam waktu dekat, istri camat akan kita periksa. Saat ini tim kami juga tengah berkoordinasi dengan kakak istri camat yang berada di Payakumbuh untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Kenapa keduanya diperiksa? Karena mereka ikut menyaksikan langsung kejadian penggerebekan tersebut,” ujar Mairizon.

Mairizon menegaskan, dari hasil sementara, memang terdapat indikasi kuat adanya hubungan perselingkuhan antara camat dengan salah seorang anggota staf kecamatan. Dugaan itu disebut telah berlangsung sejak Januari 2025 lalu.

“Dari keterangan awal dan penelusuran yang dilakukan, bibit-bibit hubungan spesial itu mulai tercium sejak Januari lalu. Tentu hal ini akan kami dalami lebih lanjut,” katanya.

Menurut Mairizon, Pemko Padang sangat serius dalam menangani kasus ini karena telah merusak citra ASN dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Ia memastikan Wali Kota Padang juga ikut memantau secara langsung perkembangan proses pemeriksaan terhadap kasus tersebut.

“Setelah pemeriksaan internal dari kami, proses selanjutnya akan dilimpahkan kepada tim ad hoc. Prosesnya akan terus berjalan sampai tuntas. Kami ingin semua pengakuan dan fakta menjadi jelas, karena itu keterangan dari semua pihak sangat penting,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mairizon menyebutkan bahwa apabila terbukti bersalah, oknum camat yang bersangkutan berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin ASN.

“Sanksi paling berat bisa berupa pemberhentian dari status ASN, namun tentunya semua keputusan harus melalui proses yang teliti dan berlandaskan aturan yang berlaku,” tegas Mairizon.

Sebagaimana diketahui, oknum camat telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak Minggu, 27 April 2025. Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Mairizon yang mengatakan bahwa perintah pemberhentian tersebut datang dari Sekretaris Daerah Kota Padang.

“Per Minggu (27/4/2025), atas perintah Bapak Sekda, Camat Padang Selatan diberhentikan dari jabatannya selaku camat,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media saat itu. (***)

Camat Selingkuh, BKPSDM Padang

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.