PADANG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang mengeluarkan putusan yang menguntungkan media massa PenaHarian.com dalam sengketa informasi publik dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat. Dalam putusan Nomor 34/G/KI/2024/PTUN.PDG, PTUN menolak gugatan yang diajukan Baznas Sumbar dan menguatkan keputusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat yang menginstruksikan Baznas untuk membuka data penerima zakat.
Sengketa ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan PenaHarian.com pada 2024 lalu, yang meminta akses terhadap dokumen-dokumen terkait penerima zakat dan dana yang dikelola Baznas Sumbar untuk periode 2021 hingga 2023. Namun, Baznas Sumbar menolak permohonan tersebut, yang kemudian membawa perkara ini ke KI Sumbar, yang pada 1 November 2024 memutuskan untuk mendukung permohonan PenaHarian.com.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PTUN Padang menyatakan bahwa data mengenai penerima zakat, termasuk nama, alamat, jumlah dana, dan dokumentasi distribusi zakat, bukanlah informasi yang dapat dikecualikan. Data tersebut dinilai penting sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat yang berasal dari dana masyarakat, sehingga masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana tersebut didistribusikan untuk kemaslahatan bersama.
Amar Putusan PTUN Padang Nomor 34/G/KI/2024/PTUN.PDG;
1. Menolak gugatan/ keberatan Penggugat/ Pemohon Keberatan (dahulu Termohon Informasi) untuk seluruhnya;
2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Nomor: 21/VIII/KISB-PS-M-A/2024 tanggal 01 November 2024;
3. Menghukum Penggugat/ Pemohon Keberatan (dahulu Termohon Informasi) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 404.000,00 (empat ratus empat ribu rupiah);
Sebelumnya, pada 1 November 2024, KI Sumbar mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh media massa PenaHarian.com, yang meminta akses terhadap sejumlah dokumen terkait dana zakat yang dikelola oleh Baznas Sumbar. KI Sumbar menginstruksikan Baznas untuk membuka dokumen, yaitu:
1. Salinan dokumen rincian waktu tanggal, dan jumlah dana yang diterima Baznas Provinsi Sumatera Barat dari orang yang memberikan zakat dan dana lain selama 2021 sampai dengan 2023 untuk daerah Kota Padang, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat.
2. Salinan dokumen rincian nama lengkap, alamat lengkap, waktu tanggal, jumłah dana yang diberikan Baznas Provinsi Sumatera Barat kepada penerima zakat dan dana lain selama 2021 sampai dengan 2023 serta dokumentasinya untuk daerah Kota Padang, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat.
Kuasa hukum PenaHarian.com, Deni Syaputra, S.H., M.H. dan Darlinsah, S.H. (D&D), mengapresiasi keputusan PTUN ini sebagai langkah positif untuk transparansi dalam pengelolaan zakat. "Keputusan ini menunjukkan bahwa upaya Baznas untuk menutupi data penerima zakat tanpa dasar yang jelas telah ditolak oleh pengadilan. Kami akan terus mendukung hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang pengelolaan dana zakat," ujar Deni Syaputra, mewakili PenaHarian.com.
Dengan ditolaknya gugatan Baznas oleh PTUN Padang, Baznas Sumbar kini diwajibkan untuk membuka data penerima zakat sesuai dengan keputusan KI Sumbar yang sudah ditetapkan pada 1 November 2024. Keputusan ini menjadi contoh penting bagi lembaga pengelola zakat lainnya untuk lebih terbuka dalam pengelolaan dana zakat yang bersumber dari masyarakat.(ril)
Posting Komentar