Pengamat: Pemerintah Harus Tunda Kenaikan BBM

Pengamat Ekonomi, Handi Risza


JAKARTA - Rencana Pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi Pertalite dan Solar sebaiknya ditunda sampai dengan batas waktu yang tepat. Beri kesempatan masyarakat dan dunia usaha terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), untuk menata perekonomian mereka terlebih dahulu.

Demikian disampaikan Handi Risza, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Paramadina merespon rencana kenaikan harga BBM.

“Jangan sampai pemulihan ekonomi yang sudah mulai berjalan, terhambat akibat kebijakan Pemerintah yang kurang tepat.” katanya, Kamis (1/9/2022) di Jakarta.

Rencana kenaikan harga BBM bersubsidi Pertalite dan Solar, tidak lepas dari jebolnya volume BBM bersubsidi, data dari BPH Migas mencatat penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite hingga Juli 2022 sudah tembus 15,9 juta kilo liter (KL) atau mencapai 69% dari kuota yang sudah ditetapkan pada tahun ini sebesar 23 juta KL.

Sedangkan penyaluran BBM jenis Solar subsidi hingga Juni 2022, sudah mencapai 8,3 juta kilo liter (KL) dari kuota tahun ini sebesar 14,91 juta KL. Maka sisa kuota Solar subsidi hingga Juni tinggal 6,6 juta KL.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa, selama ini Pemerintah tidak memiliki instrumen pengendalian yang efektif untuk mengontrol penggunaan BBM bersubsidi," tegasnya.

Terkait dengan rencana kebijakan penebalan bansos yang akan dikeluarkan Pemerintah, sebagai bentuk bantalan bagi masyarakat untuk menghadapi tekanan kenaikan harga dalam menjaga daya beli dan konsumsi, menurut Handi tidak akan banyak membantu, karena tekanan inflasi yang terlalu tinggi, tidak sebanding dengan bansos yang diterima masyarakat.

Pemerintah mengeluarkan bansos senilai Rp 24,17 triliun. Bansos pertama adalah bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan kepada 20,65 juta kelompok penerima manfaat dengan nilai Rp 600.000 per penerima manfaat. Bansos kedua adalah bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600.000 untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Kemudian yang ketiga yakni mengalokasikan 2 persen atau Rp 2,17 triliun dana transfer umum pemerintah daerah untuk sektor transportasi umum, ojek, dan nelayan.

Data Bank Indonesia menyebutkan, inflasi harga bergejolak (volatile food) dan harga yang diatur pemerintah (administered prices) pada Juli 2022 masing-masing sebesar 11,47 persen dan 6,51 persen secara tahunan.

Oleh sebab itu lanjut Handi, kenaikan harga BBM bersubsidi diperkirakan dapat mendorong laju inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) jauh dari batas atas target yang ditetapkan Pemerintah sebesar 4%. Jika Pemerintah menaikkan harga Solar dan Pertalite secara bersamaan, diperkirakan inflasi tahun ini dapat melonjak hingga kisaran 7%-8%.

“Jangan sampai kenaikan harga BBM ini memicu inflasi tinggi, kemudian menahan daya beli dan konsumsi masyarakat. Sehingga menyebabkan laju pertumbuhan ekonomi kembali tertahan. Kondisi ini yang kemudian dikhawatirkan menyebabkan terjadinya stagflasi.”ungkapnya.(ril)

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.