Dituding Pelanggan Jual Angin, PDAM Padang Berikan Penjelasan



PADANG - Pihak Perumda Air Minum Padang angkat bicara terkait tudingan pelanggan bahwa perusahaan plat merah tersebut hanya jualan angin.

Menurut Kasubag Humas Perumda Air Minum Padang, Noviardi Zein apabila pelanggan komplain itu adalah hal yang wajar.

"Apabila komplain pelanggan datang ke kantor apalagi menyangkut pemakaian dan pembayaran air," keterangan Noviardi melalui pesan WA ke oborsumbar.com, Sabtu (3/9/2022).

Noviardi menjelaskan, tidak hanya komplain pemakaian dan pembayaran air saja, pelayanan lainnya pelanggan juga langsung mendatangi kantor. Biasanya, lanjutnya, kantor yang didatangi yang terdekat dengan Kantor Cabang.

Sebelumnya, diberitakan bahwa pelanggan menuding PDAM Padang hanya jual angin. Tudingan tersebut didasari pelanggan karena terjadinya pembengkakan pembayaran tagihan air minum. Padahal, menurut pelanggan Perumda Air Minum belum mengumumkan kenaikan tarif.

Koordinator Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Padang Consumer Crisis, Erison AW berpendapt, terjadinya kenaikan tagihan air PDAM salah satunya disebabkan adanya korasi (kerusakan) meteran air di rumah pelanggan. Untuk itu, tambahnya, PDAM harus melakukan tera ulang secara berkala guna menghindari korasi meteran tersebut.

"Rusaknya meteran air pelanggan sehingga data ril tidak tercatat. Akibatnya pelanggan membayar tagihan air lebih besar dari biasanya. Ini jelas merugikan pelanggan," tegas Erison AW.

Sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Meterologi Legal dan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen PDAM wajib tera ulang meteran pelanggan.

"PDAM bisa dikenai sanksi apabila tidak mematuhi aturan yang ada," tandas Erison. (obr)

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.