Pedagang Pasar Raya Padang Enggan Turunkan Harga Minyak Goreng

PADANG - Pedagang di Pasar Raya, Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tak mau menurunkan harga minyak goreng. Hal ini disebabkan lantaran pedagang tidak mau merugi.

“Kami tidak bisa menurunkan harga sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah sebab di tingkat distributor harga masih Rp14.000 per liter, tentu kami tidak mau menjual harga yang sama," Siswanto (54) salah satu pedagang Pasar Raya, Selasa (1/2/2022).

Selain itu, kata Siswanto, pembagian di distributor juga masih belum merata. Ada yang dapat satu karton, ada dua, dan ada yang tidak dapat. Sehingga banyak yang masih memakai harga lama untuk berjualan.

"Bahkan di pangkalan saja sudah banyak pula mobil antran membeli minyak dalam kelas besar," katanya.

Dirinya sudah didatangi oleh Dinas Perdagangan (Disdag) Padang terkait penurunan harga. Kemudian dia menyampaikan apa yang terjadi. Dia juga meminta Disdag melakukan pendataan pedagang minyak, lalu tetapkan aturan harga jika tidak ingin mengalami perbedaan.

Sementara itu, pedagang lainnya Arif (25) menjual minyak goreng curah dengan harga Rp18.500 per kilogram dan Rp37.000 untuk kemasan dua kilogram. Sementara minyak goreng kemasan Rp15.000 per liter.

"Tidak mungkin minyak goreng kami turunkan sesuai harga pemerintah karena bisa merugi, untuk minyak goreng kemasan saja modalnya Rp14.000,” katanya.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang Andree Algamar mengatakan, Minggu lalu sudah bertemu dan kumpulkan semua produsen minyak goreng, mereka menyatakan komitmen menerapkan harga itu terhitung 1 Februari.

Pihaknya juga sudah melakukan sidak pagi ini ke Pasar Raya Padang. Pedagang menurutnya sudah mulai menerapkan harga baru itu, namun sebagian di antaranya diakui masih belum menerapkan harga sesuai ketentuan. 

“Masih ada yang belum menerapkan, kita dorong terus agar menyesuaikan. Kita ingatkan untuk patuh, soalnya produsen sudah menerapkan, jadi itu sudah harga di konsumen,” katanya.

Andre meminta kepada warga untuk melaporkan oknum yang masih menjual dengan harga masih diluar ketentuan.

"Bagi masyarakat yang masih menemukan harga di bawah aturan dapat mengadukan ke Disdag. Terkait sanksinya bagi pedagang yang tidak patuh, hal itu sesuai dengan ketentuan Kemendag,” bebernya.(inews)

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.