Pansus Empat DPRD Padang Bahas Ranperda Inisiatif Masjid Paripurna

Pembahasan Ranperda Inisiatif Masjid Paripurna Pansus Empat DPRD Padang


PADANG - Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Padang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Masjid Paripurna. Pembahasan ranperda tersebut dibahas Pansus 4 bersama stakehilder terkait selama tiga hari, 15-17 Februari. Ranperda Masjid Paripurna merupakan ranperda inisiatif DPRD Padang.

Sekretaris Pansus 4, Yandri Hanafi menjelaskan Ranperda Masjid Pariputna berfungsi untuj merealisasikan visi Kota Padang yang madani berbasis pendidikan, perdagangan dan pariwisata yang unggul serta berdaya saing dengan mengoptimalkan peran masjid dibidang Idarah, Imarah dan Ri'ayah secara profesional.

"Saat ini perda inisiatif dalam pembahasan dengan stakeholder terkait. Dewan Masjid Indonesia Kota Padang ikut dalam pembahasan ranperda ini," kata Yandri, Rabu (16/2/2022) disela-sela pembahasan.

Foto bersama usai pembahasan Ranperda
Masjid Paripurna


Lebih lanjut anggota Fraksi PAN ini membeberkan ranperda Masjid Paripurna menjadikan masjid sebagai pengembangan pembinaan kemasyarakatan dan generasi muda yang taat beragama. Kemudian lanjutnya, masjid dijadikan sebagai tempat menangkal radikalisme.

"Dengan adanya Perda Masjid Paripurna, kita harapkan masjid mampu mendorong sebagai solusi bagi pengembangan ekonomi kekuatan untuk mencegah meluasnya rentenir. Visi lainnya untuk mengurangi kemiskinan struktural," ulasnya.



Pada kesempatan ini Yandri mengutarakan ranperda Masjid Paripurna ditetapkan dengan keputusan walikota dalam penetaoan status maajid menjadi Masjid Paripurna. 

Diketahui penerapan status masjid menjadi Masjid Paripurna melalui pertimbangan Kementrian Agama, MUI, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau dan Dewan Masjid Indonesia.

"Perlu pertimbangan tim akreditasi penerapan status Masjid Paripurna," lanjutnya.

Sementara, Ketua Pansus 4 Mastilizal Aye menjelaskan untuk penerapan ranperda inisiatif Masjid Paripurna ini, sebagai percontohan nantinya diharapkan terdapat satu masjid paripurna pada setiap kecamatan. Kemudian, percontohannya juga ada di Kota Padang.



"Realisasi Masjid Paripurna tentunya tergantung dengan ketersedian anggaran melalui APBD Kota Padang," terang politisi Gerindra ini.

Terkait standar pembinaan manajemen Masjid Paripurna, Mastilizal menambahkan diatur secara rinci melalui Peraturan Walikota (Perwako).(obr)

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.