Modus Bisa Kembalikan Perawan, Pria di Padang Ini Hamili Anak Keluarga Istri

PADANG - Seorang pria berinisial N (36), warga Kampung Koto, Kelurahan Tabing Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, diamankan polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda didampingi Kasubag Humas Ipda Adha Tawar mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan orangtua korban.

Ia menyebut, pencabulan tersebut diduga terjadi pada bulan Juli 2021. Korbannya, sebut saja Bunga, saat itu masih berusia 15 tahun. Korban yang merupakan keluarga istri pelaku saat ini sedang hamil 5 bulan.

“Awalnya pelaku mengajak korban menginap di salah satu hotel di Kota Padang. Saat berada di hotel pelaku membujuk korban agar mau berhubungan badan dengan menjanjikan sesuatu,” ungkap Rico, Kamis (3/2/2022).

Rico melanjutkan, pelaku diduga telah melakukan pencabulan tersebut sebanyak 5 kali. Korban terperdaya karena dalam melancarkan aksinya pelaku mengaku bisa mengembalikan keperawanan.

Usai peristiwa itu, rupanya korban melapor ke orangtuanya. Tak terima anaknya dicabuli, orangtua korban melapor ke polisi.

“Pelaku ditangkap di kediamannya pada Senin (31/1/202),” ujar Rico.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (sk)

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.