Praktisi Hukum: DPRD Sumbar Harusnya Publikasikan Juga Anggaran yang Mereka Pakai

Miko Kamal, Praktisi Hukum


PADANG - Praktisi hukum, Miko Kamal berharap anggota DPRD Sumbar yang mempublikasikan anggaran pengadaan mobil dinas (mobnas) Gubernur Mahyeldi untuk juga transparan terhadap anggaran yang digunakan DPRD Sumbar.

"Publik berhak mendapatkan informasi penggunaan anggaran di DPRD Sumbar. Untuk itu, anggota dewan harus membuka informasi tersebut seluas-luasnya," kata Miko kepada oborsumbar.com akhir pekan lalu.

Miko berpendapat, apabila DPRD Sumbar hanya membuka anggaran di Pemprov namun sisi lain menutupi anggaran yang mereka gunakan maka masyarakat bisa menilai langkah yang dilakukan legislatif sarat akan kepentingan politik.

Nah, lanjutnya, karena sarat kepentingan politik, tentu akan berdampak pada jalannya roda pemerintahan yang jelas merugikan masyarakat Sumbar.

Anggota tim ahli Pemko Padang ini mengatakan salah satu indikator tata kelola pemerintahan daerah yang baik adalah transparansi anggaran. Transparansi itu tidak hanya berlaku pada eksekutif tapi juga mencakup legislatif.

"Untuk tata kelola pemerintahan, kita mendorong hal tersebut ke arah yang lebih baik," jelasnya.

Diketahui, pekan lalu hubungan Pemprov dan DPRD Sumbar kurang harmonis. Awalnya anggota DPRD Sumbar, Nofrizon membocorkan pembelian mobil dinas gubernur dan wakil gubernur mencapai total nilai Rp2 miliar. Pembelian mobnas dimana masyarakat dalam kesulitan ekonomi tentu mendapat sorotan.

Kemudian, beredar di media sosial anggaran rehab rumah dinas Ketua DPRD Sumbar yang nilainya cukup fantastis sebesar Rp5,8 miliar.

Terkait anggaran yang fantastis untuk rehab rumah dinas, pengamat kebijakan publik Universitas Negeri Padang (UNP), Eka Vidya Putra menilai anggota DPRD Sumbar secara berjemaah tidak berpihak pada konstituennya.

"Ini bentuk sikap ketidakberpihakan pada konstituen yang mereka wakili," kata Eka Vidya melalui pesan singkatnya ke oborsumbar, Kamis (19/8/2021) pekan lalu. (obr)

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.