Mulai Besok Perbatasan Ditutup 24 Jam, Ini Syarat Keluar Masuk Kota Padang


PADANG - Rapat bersama unsur Forkopimda terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dipimpin langsung Wali Kota Padang, Hendri Septa, Senin (12/7/2021) memutuskan menutup akses keluar masuk kota Padang.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan, empat titik lokasi pos penyekatan akan didirikan diperbatasan Kota Padang.

Empat titik lokasi penyekatan di antaranya dua pos di wilayah perbatasan antara Kota Padang dengan Kabupaten Padang Pariaman, satu pos di perbatasan Kabupaten Pesisir Selatan dan satu di perbatasan Kabupaten Solok.

"Penjagaan di pos penyekatan berlangsung 24 jam oleh personel gabungan. Kami berharap ada gabungan unsur Forkopimda yang paham soal antigen dan surat vaksin,” kata Imran.

Wali Kota Padang, Hendri Septa menyetujui pendirian pos penyekatan. Meski begitu masyarakat masih diizinkan keluar masuk Kota Padang.

Hendri Septa mengatakan masyarakat yang akan keluar masuk Kota Padang harus memperlihatkan bukti hasil vaksinasi atau surat bukti rapid antigen.

“Bukti vaksin minimal suntik vaksin pertama. Untuk surat bukti rapid antigen, harus H-1,” kata dia.

Ia meminta masyarakat memahami kondisi ini, karena tujuannya memang untuk menekan penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini meningkat signifikan. (sk)

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.