Kegiatan SMK3 PPK Pengembangan Kawasan Pemukiman BPPW Sumbar Diduga Fiktif

Hasil pengerjaan proyek peningkatan kualitas permukiman BPPW Sumbar di Kota Pariaman


PADANG - Kegiatan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumbar diduga fiktif. Padahal kegiatan dengan tujuan keselamatan kerja tersebut telah dianggarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengembangan Kawasan Permukiman atas nama Dedy Aulia Pratama lebih kurang Rp83 juta pada proyek pekerjaan peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kota Bukittinggi kawasan Aua Tanjungkang, Tengah Sawah, Pakan Kurai.

Dugaan fiktif kegiatan SMK3 PPK pengembangan kawasan permukiman ini berdasarkan laporan masyarakat setempat. Wardi (nama disamarkan), warga Pakan Kurai mengatakan selama pengerjaan proyek tidak ada petugas medis apalagi ruangan klinik kesehatan. 

"Tidak ada ruangan klinik kesehatan dan petugas medis," kata Wardi yang mengaku tinggal di Pakan Kurai Bukittinggi, Rabu (2/6/2021).

Pantauan tim redekasi ke lokasi proyek sejalan dengan penyataan Wardi. Tim redaksi juga tidak menemukan ruangan klinik kesehatan dan petugas medis. Bahkan, terlihat beberapa pekerja tidak menerapkan protokel kesehatan dengan tidak memakai masker.

Kemudian, fakta lapangan ditemukan juga tidak adanya petugas pengatur lalu lintas. Lokasi proyek yang berada di pinggir jalan, setiap mobil pengantar bahan masuk akan menyebabkan kemacetan.

"Di lokasi proyek ini juga rawan kecelakaan. Kalau memang ada petugas pengatur jalan tentu tidak akan menimbulkan kemacetan," jelas Imran warga yang bertempat tinggal jauh dari lokasi proyek.

Berdasar rancangan anggaran biaya (RAB) pekerjaan peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kota Bukittinggi kawasan Aua Tanjungkang, Tengah Sawah, Pakan Kurai, kegiatan SMK3 ini dianggarkan sebesar Rp83 juta. Rinciannya antara lain, anggaran K3 sebesar Rp28 juta, petugas pengatur lalu lintas Rp15 juta dan petugas medis senilai Rp40 juta. Termasuk anggaran Ruang Klinik Kesehatan yang besarnya mencapai Rp10 juta. Namun, pengakuan warga kegiatan di atas tidak pernah kelihatan ada.




Adanya dugaan fiktif kegiatan SMK3 pada proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kota Bukittinggi kawasan Aua Tanjungkang, Tengah Sawah, Pakan Kurai tentu tidak menutup kemungkinan terjadi pada proyek yang sama sepeeti proyek di kawasan Seberang Padang, Kota Padang dan di Pariaman Kawasan Tengah.

Terkait adanya dugaan kegiatan SMK3 fiktif, PPK Pengembangan Kawasan Permukiman atas nama Dedy Aulia Pratama mengatakan pihaknya sudah melakukan monev. Menurut Dedy, ketentuan ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri PU No. 02/PRT/M Tahun 2018, SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

"Sesuai aturan kegiatan ini wajib dan saya tidak bisa merekayasa," bantah Dedi melalui pesannyà.

Dedy menambahkan pihaknya akan memberi teguran apabila tidak menerapkan SMK3. Dia mengakui masih menemukan pekerja yang tidak menggunakan alat keamanan.(***)

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.