Hingga 5 Mei 2021, Denda Operasi Yustisi Pelanggar Prokes di Sumbar Capai Rp80 Juta


PADANG - Selama Operasi Yustisi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dari tanggal 5 Oktober 2020 hingga 5 Mei 2021, tercatat denda yang didapat berjumlah Rp80.050.000,- (delapan puluh juta lima puluh ribu rupiah).

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Toni Harmanto, dilansir laman tribratanews, Sabtu (8/5/2021).

Toni juga menyebut jumlah sasaran operasi yang terdiri dari 77.611 orang, 1.578 tempat atau pelaku usaha, dan 534 tempat penyelenggaraan kegiatan.

Dirincikannya, untuk jenis pelanggaran tidak pakai masker sebanyak 77.442, tidak isolasi mandiri 174, dan tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) 2.096.

“215 tempat usaha dihentikan karena tidak patuh prokes. Teguran tertulis 1.612, sanksi kerja sosial 74.763, dan pembubaran kegiatan 450,” ungkapnya.

Terkait tingginya angka ketidakpatuhan warga sumbar, Kapolda meminta agar Perda Nomor 06 Tahun 2020 dapat direvisi kembali.

“Kita meminta Perda AKB Sumbar direvisi kembali, sehingga bisa memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” sebutnya.

Ditegaskannya, saat ini pihak kepolsian telah menyiapkan sel tahanan hingga di tingkat Polsek untuk pelanggar prokes tersebut.

“Kami di jajaran, sudah saya perintahkan bukan sistim hunting lagi, tapi kita buru dan cari terhadap orang yang melanggar prokes. Untuk itu, kami berharap dukungan Forkopimda sehingga kita bersama dapat menekan angka positif Covid-19,” kata Toni.(sk/***)


Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.