Masih Kumpulkan Bukti, Penyidik Polda Sumbar Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Mark-Up Hand Sanitaizer di BPBD Sumbar


PADANG - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar belum menetapkan tersangka terkait dugaan mark-up pengadaan hand sanitaizer di BPBD Sumbar. Padahal, penyidik sudah melakukan penyelidikan dan telah memeriksa beberapa pejabat termasuk Kalaksa BPBD Sumbar, Erman Rahman.

"Masih dalam pemeriksaan dan meminta keterangan dari beberapa pihak termasuk pemeriksaan dokumen," kata Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sandono ketika dihubungi oborsumbar.com, Senin (5/4/2021).

Terkait adanya informasi pihak BPBD telah mengembalikan kerugian negara, pihaknya menyebut butuh bukti pengembalian tersebut.

"Jika telah mengembalikan kita minta bukti pengembalian dan melakukan evaluasi melibatkan ahli pidana dan ahli tipikor," tegasnya.

Diketahui, penyidik Ditkrimsus Polda Sumbar telah memeriksa Kalaksa BPBD Sumbar, 16 Maret lalu. Erman diperiksa sekitar enam jam sebagai saksi kasus dugaan  penyelewengan dana Covid-19.

Kasus ini mencuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada Pemerintah Provinsi Sumbar terdapat setidaknya dua jenis temuan pelanggaran, yaitu indikasi pemahalan harga pengadaan sanitasi tangan (hand sanitizer) dan adanya transaksi pembayaran kepada penyedia barang/jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pada pengadaan sanitasi tangan ada indikasi pemahalan harga untuk ukuran 100 mililiter Rp 1,872 miliar dan pemahalan harga untuk ukuran 500 mililiter Rp 2,975 miliar. Selain itu, ada pula kekurangan volume pengadaan logistik kebencanaan (masker, pistol termometer, dan sanitasi tangan) senilai Rp 63 juta. Total kerugian negara sekitar Rp 4,91 miliar.

Adapun untuk transaksi pembayaran yang tak sesuai ketentuan ditemukan potensi penyalahgunaan dana dari pembayaran tunai pada penyedia dan pembayaran kepada orang-orang yang tak dapat diidentifikasi sebagai penyedia senilai Rp 49,280 miliar. Pembayaran tunai itu tak sesuai Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 2/INST-2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Nontunai.(***)


Polda Sumbar, Hand Sanitaizer

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.