PADANG - Ketua Komisi II DPRD Padang, Yandri menilai pengelolaan parkir bermasalah bahkan terkesan tidak serius di Kota Padang. Menurutnya, dengan jumlah kendaraan mencapai 380 ribu, Kota Padang memiliki potensi restribusi parkir yang cukup besar untuk pendapatan anggaran daerah (PAD).
"Target PAD sektor perpakiran hanya Rp1,5 miliar, sementara realisasinya cuma Rp800 juta. Ini menandakan stakeholder yang mengurusi parkir tidak serius," kata Yandri disela-sela paripurna rekomendasi DPRD Padang terhadap LKPj Walikota, Senin (12/4/2021).
Politisi Partai Amanant Nasional (PAN) ini membandingkan PAD Kota Pekanbaru dari restribusi parkir yang mencapai Rp30 miliar. Membandingkan PAD pajak parkir Kota Pekanbaru dengan Padang, Yandri beralasan secara geografis kedua daerah tersebut punya potensi pajak yang sama. Bahkan, lanjutnya , Bukittingi bisa mencapai Rp15 miliar.
"Kenapa PAD Kota Pekanbaru sektor pajak parkirnya bisa besar dan Padang tidak? Mereka serius dalam mengelola parkir," tegadnya.
Yandri berpendapat, ada dua opsi dalam upaya meningkatkan restribusi parkir. Opsi pertama, Pemko Padang dalam hal ini Dinas Perhubungan memungut pajak parkir per tahun. Opsi ini, lanjutnya sekaligus mencegah kebocoran restribusi parkir yang kerap terjadi dan sudah menjadi rahasia umum.
Opsi kedua, ungkap Yandri, Pemko Padang sudah sepatutnya memiliki instansi atau dinas yang khusus mengelola parkir. Memang ada Perusahaan Sejahtera Mandiri, namun ulasnya, tugas perusda tersebut sudah banyak.
"Adanya dinas khusus parkir merupakan solusi terbaik," ungkapnya.
Rendahnya capaian target restribusi parkir menjadi bahan evaluasi DPRD Padang terhadap LKPj Walikota tahun 2020. Bahkan, salah satu bahan rekomendasi legislatif yaitu evaluasi Kepala Dinas Perhubungan dan UPT Parkir.
"Walikota hendaknya mengevaluasi kinerja Kadis Perhubungan. Selain itu, keberadaan UPT Parkir juga dievaluasi," pinta Muzni Zein, anggota Fraksi Gerindra.(***)
Posting Komentar