LPSK Antar Jurnalis Tempo Korban Penganiayaan Cek Kesehatan


JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membawa jurnalis Tempo korban kekerasan polisi, Nurhadi, memeriksakan kesehatannya ke Rumah Sakit Premier Surabaya, Rabu, 31 Maret 2021. Nurhadi diperiksa oleh dokter THT dan penyakit dalam. “Sempat di-rontgen, alhamdulillah tidak terjadi apa-apa,” kata Nurhadi.

LPSK menilai Nurhadi perlu dicek kesehatannya setelah dianiaya sekitar sepuluh orang di gudang belakang Gedung Graha Samudera TNI Angkatan Laut pada Sabtu malam pekan lalu, 27 Maret. Menurut Nurhadi, ia dihujani pukulan di pinggang, bibir, telinga dan mata secara bertubi-tubi.

Sebenarnya Nurhadi telah divisum oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur pada Ahad, 28 Maret, setelah malaporkan penganiayaan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. Namun, kata Nurhadi, ia tak diperiksa secara fisik. “Hanya dipotret-potret saja,” katanya.

Pemeriksaan kesehatan oleh LPSK terhadap Nurhadi merupakan tindak lanjut dari permohonan perlindungan kepada lembaga tersebut. Pada Selasa malam, 30 Maret, Nurhadi telah menyerahkan form permohonan perlindungan itu ke LPSK di kantor KontraS Surabaya.

Sementara itu rombongan LPSK yang dipimpin wakil ketuanya, Edwin Partologi Pasaribu, menemui Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Nico Afinta terkait kasus kekerasan itu. LPSK ingin meminta informasi sampai sejauh mana penyelidikan terhadap perkara itu.

Dalam pesan tertulisnya, Edwin mengatakan bahwa pertemuan dengan Nico Afinta menghasilkan lima poin penting. Pertama, kapolda telah mengkonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah melakukan prarekonstruksi, serta bekerja dengan cepat dan hati-hati. Kedua, telah melakukan proses pendalaman kepada semua terlapor.

Pemeriksaan kesehatan oleh LPSK terhadap Nurhadi merupakan tindak lanjut dari permohonan perlindungan kepada lembaga tersebut. Pada Selasa malam, 30 Maret, Nurhadi telah menyerahkan form permohonan perlindungan itu ke LPSK di kantor KontraS Surabaya.

Sementara itu rombongan LPSK yang dipimpin wakil ketuanya, Edwin Partologi Pasaribu, menemui Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Nico Afinta terkait kasus kekerasan itu. LPSK ingin meminta informasi sampai sejauh mana penyelidikan terhadap perkara itu.

Dalam pesan tertulisnya, Edwin mengatakan bahwa pertemuan dengan Nico Afinta menghasilkan lima poin penting. Pertama, kapolda telah mengkonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah melakukan prarekonstruksi, serta bekerja dengan cepat dan hati-hati. Kedua, telah melakukan proses pendalaman kepada semua terlapor.

Ketiga, meminta bantuan pada LPSK, korban dan kuasa hukum untuk menghadirkan saksi kunci yang lain. Harapannya agar proses hukumnya berjalan lebih cepat. Keempat, untuk proses pemeriksaan selanjutnya, kapolda akan melibatkan kejaksaan, LPSK, korban dan kuasa hukum.

“Yang kelima, kami berharap Polda Jatim memprioritaskan penanganan kasus ini, dan menunda terhadap laporan apa pun yang dialamatkan atau ditujukan kepada korban,” kata Edwin.(tempo/***)


Wartawan Tempo, Kekerasan

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.