Sebuah Kafe di Kawasan Mandeh Pessel Disanksi Denda Rp500 Ribu


 

PAINAN - Tim terpadu penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) No. 6/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, melakukan operasi yustisi di sejumlah kafe dan tempat hiburan karaoke di Kecamatan Bayang dan Kawasan Mandeh Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan (Pessel) Sabtu (26/12/2020).

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pessel, Dailipal mengatakan dalam operasi yustisi itu, tim memberikan sanksi administrasi kepada tiga pemilik usaha kafe di kawasan Mandeh.

“Dua pemilik usaha diberi sanksi teguran tertulis dan satu dikenakan sanksi denda sesuai dengan pasal 96 Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020,” kata Dailipal yang juga Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Pessel dikutip dari PadangKita.com, Minggu (27/12/2020).

Teguran tertulis diberikan, kata Dailipal, karena pengusaha tidak menaati protokol kesehatan (prokes) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 Perda 06 tahun 2020, di antaranya tidak mewajibkan pengunjung memakai masker, tidak mencegah kerumunan serta tidak menyediakan tempat cuci tangan bagi pengunjung.

Berdasarkan temuan tersebut, tim yang terdiri dari Satpol PP, Polres, Kodim 0311, Pos POM, Pos AL, Dinas Perhubungan, dan Bagian Humas dan Protokoler Setdakab Pessel, berkesimpulan masih banyak pengusaha kafe dan tempat hiburan di kawasan Mandeh mengabaikan protokol kesehatan dalam melayani pengunjung.

Ia berharap dengan adanya operasi yang dilaksanakan tersebut, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengusaha mematuhi protokol kesehatan, terutama mencegah kerumunan, memakai masker, menjaga jarak dan menyediakan tempat cuci tangan.

“Dalam operasi yustisi kita selalu mengutamakan pendekatan humanis dan persuasif. Intinya, kita mengedukasi masyarakat agar mematuhi peraturan dalam pencegahan Covid-19,” sebutnya.

Ingatkan Sanksi Pidana

Sementara itu, dua kafe di Kecamatan Bayang, yang sebelumnya pernah diberi sanksi administrasi, kini sudah mematuhi ketentuan pasal 49 Perda 06 tahun 2020.


“Kita pantas memberikan acungan jempol pada dua kafe di Pasar Baru Bayang, sudah mulai menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Dailipal.


Ketika tim melakukan razia Sabtu (26/12/2020) malam, semua pengunjung yang ditemui memakai masker dan pemilik usaha sudah menyediakan sarana cuci tangan dan kewajiban lainnya.


Baca juga: Jelang Malam Pergantian Tahun, Polres Pessel Sita 379 Botol Miras


Dalam kesempatan itu, Dailipal mengingatkan, bagi yang sudah pernah diberikan sanksi administrasi, jika melakukan kesalahan yang sama di kemudian hari maka sesuai Perda No. 6/2020 tentang AKB, dapat dikenakan sanksi pidana. (***)

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.