Angka Kriminal di Sumbar Rendah, Tapi 23 Anggota Polisi Tetap Dipecat, Ini Alasannya

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Hermanto


PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar telah menangani 8.049 kasus selama tahun 2020.  Jumlah kasus ini menurun dibanding tahun 2019 yang hanya sebanyak 11.917 kasus.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Hermanto menyebut ada beberapa kasus yang masih dominan, seperti kasus pencurian dan kasus penggelapan. Kota Padang dengan total kasus penggelapan paling banyak yaitu 286, dan yang telah selesai sebanyak 199 kasus.

Dilansir dari langgam.id, kasus pencurian sebanyak 2.705 dan yang telah selesai diproses sebanyak 864 kasus. Kemudian kasus pencurian kendaraan bermotor terjadi 2.686 kasus.

"Kasus yang sudah diselesaikan sekitar 85,5 persen atau sekitat 6.883 kasus dari 8.049 kasus," kata Kapolda Toni saat rilis akhir tahun, Kamis (31/12/2020) di Mapolda Sumbar.

Jumlah penyelesaian kasus ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2019 yaitu 6.958 kasus dari 11.917 kasus.

Sementara, selama tahun 2020 tercatat 23 personel Polda Sumbar dipecat. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada personel ini lantaran terlibat kasus narkoba dan tindak pidana lainnya.

Berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya terjadi 11 pemecatan anggota polisi.

Kapolda mengatakan, tindakan tegas dengan sanksi pemecatan anggota bagi anggota yang terlibat narkoba merupakan bentuk keseriusan polisi dalam memberantas peredaran barang ilegal tersebut.

Pemecatan sejumlah personel ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2019 yang hanya 11 orang. Bagi Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto, meningkatnya angka pemecatan anggotanya bukan sebuah prestasi.

"Kami tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan terutama narkoba. Kami akan pecat langsung bila terlibat,” lanjutnya.

Diketahui 23 personel yang dipecat tersebut merupakan bintara. Namun, tiga personel perwira lainnya juga diproses lantaran terlibat sebagai calo dalam kelulusan penerimaan anggota Polri.(***)

.

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.