Polda Sumbar Periksa Erman Rahman, Kalaksa BPBD Sumbar Terkait Penyelewengan Dana COVID-19



PADANG - Polda Sumatera Barat telah melakukan pemeriksaan kepada Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Barat Erman Rahman bersama dengan Bendahara nya, terkait kasus dugaan penyelewengan dana COVID-19.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pemeriksaan yang dilakukan kepada Kalaksa dan Bendahara BPBD Sumatera Barat itu sebagai saksi.

Satake Bayu tidak mengetahui secara pasti berapa lama dua orang saksi ini diperiksa penyidik. Pemeriksaan itu, kata dia, untuk menanyakan perihal dugaan penyelewengan dana COVID-19.

"Ketika diperiksa, saksi-saksi tersebut juga membawa sejumlah dokumen saat diperiksa. Sampai saat ini total yang sudah diperiksa empat orang," katanya, Selasa 16 Maret 2021.

Sebelumnya BPK menemukan dugaan penyelewengan dana untuk penanganan COVID-19 di Sumatera Barat. Kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD Sumatera Barat dengan cara membentuk panitia khusus (pansus) menindaklanjuti indikasi penyimpangan anggaran itu.

Ada dana sekitar Rp49 miliar yang dicurigai penggunaanya dalam pengadaan hand sanitizer. Kepala BPBD Sumbar Erman Rahman sempat menjelaskan bahwa hal itu bukanlah temuan, tetapi dipertanyakan.

Erman Rahman sebelumnya juga sudah memberikan klarifikasi dan dipertanggungjawabkan lewat bukti kwitansi dan berita acara, dan pihaknya menyatakan siap untuk mengganti uang disebut BPK perlu untuk dikembalikan tersebut.(***)

Label: ,

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.