Izet, Sang Pemalak Sopir Truk Semen Padang Terancam 9 Tahun Penjara


PADANG - Polda Sumbar menetapkan Izet, preman yang viral memalak sopir truk Semen Padang sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara hingga 9 tahun.

Direskrimum Polda Sumbar Kombes Imam Kabut Sariadi mengatakan, perbuatan Izet dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan yang dilakukan dengan kekerasan dan ancaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. 

"Namun ada kemungkinan Izet dijerat pasal lain. Kita akan mendalaminya lagi dengan pasal lain," ujar Imam di Padang, Kamis (15/7/2021).

Izet viral di media sosial karena memalak sopir PT Semen Padang. Dia lalu kabur dan akhirnya ditangkap tadi pagi di Kabupaten Tanah Datar.

"Namun ada kemungkinan Izet dijerat pasal lain. Kita akan mendalaminya lagi dengan pasal lain," ujar Imam di Padang, Kamis (15/7/2021).

Izet viral di media sosial karena memalak sopir PT Semen Padang. Dia lalu kabur dan akhirnya ditangkap tadi pagi di Kabupaten Tanah Datar.

Atas perbuatannya itu, Izet mengaku khilaf dan meminta maaf kepada korban maupun masyarakat yang melihat videonya melakukan pemalakan.

"Saya minta maaf terhadap sopir yang saya palak. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi kembali," tuturnya.

Aksi Izet memalak sopir viral di media sosial. Dalam rekaman video berdurasi 4 menit 37 detik, dia juga melakukan kekerasan yakni memukul korban dan melontarkan kata-kata kasar dan kotor kepada korban dalam bahasa Minang.

Korban melaporkan pemalakan itu ke polisi.(inews)


Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.