SOLOKSELATAN - Aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Sungai Kandih dan Bukit Puti Bungsu, Nagari Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu, Solok Selatan disebut menjadi salah satu sumber penghasilan bagi sejumlah warga yang menggantungkan kebutuhan keluarga dari hasil mendulang emas.
Seorang warga pendulang emas mengaku lokasi tersebut sebelumnya dikenal sebagai lokasi pencarian batu akik.
Warga setempat menjelaskan bahwa aktivitas penambangan dilakukan dengan menggunakan mesin traktor yang dioperasikan berdasarkan kerjasama dengan pemilik mesin, oemilik lahan dan pendulang.
Ia menyebutkan oembagian hasil dilakukan berdasarkan kesepakatan tertentu. Sebagau gambaran apabila dalam sehari diperoleh 20 gram emas, hasil tersebut dibagi porsi 4 bagian untuk pemilik mesin dab 16 bagian untuk pemilik lahan. Namun, sumber tersebut tidk menjelaskan secara rinci apakah pembagian tersebut nerupakan perbandingan langsung dari total hasil atau menggunakan mekanisme pembagian lain kepada para pekerja.
Menurut warga tersebut, terdaoat pembagian material hasil penggalian untuk warga yang ikut mendulang secara manual. Ia mencontohkan bahwa apabila mesin menggali lima sekap material, satu sekap lainnya diberikan kepada warga yang ikut mendulang.
"Misalnya, lima sekap untuk penambang, satu sekap untuk warga yang mendulang," jelas warga tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa ada potongan selama 5 persen bagi pihak keamanan yang dibayarkan lahan. Ketika ditanya, siapa pihak keamanan yang menerima potongan keamanan tersebut, ia enggan memberikan informasi instansinya.
Informasi ini baru berupa kesaksian warga dan belum dapat diverifikasi kebenaran informasinya. Karena itu informasi ini masih perlu divalidasi.(tim)
