PADANG — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang segera mengambil tindakan terhadap Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Padang, Rizal Febrinal. Apabila dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersangkutan tetancam sanksi berat.
Penegakan disiplin tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kota Padang, Fitri Handayani, mengatakan Rizal Febrinal diketahui tidak masuk kerja hingga mencapai 28 hari kerja.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi masuk kategori pelanggaran disiplin berat apabila setelah pemeriksaan terbukti ketidakhadiran tersebut dilakukan tanpa alasan yang sah.
"Sanksinya memang mengarah pada sanksi berat," kata Fitri ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (14/9/2026).
Meski demikian, BKPSDM Kota Padang belum menjatuhkan sanksi terhadap Rizal. Pasalnya, data ketidakhadiran tersebut masih harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan disiplin.
Saat ini BKPSDM masih menunggu Surat Keputusan (SK) Tim Pemeriksa dan Surat Perintah Tugas (SPT) pemeriksaan dari Wali Kota Padang.
"Setelah SK dan SPT turun, yang bersangkutan akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Fitri.
Sebelumnya, Pemko Padang melalui BKPSDM telah menerbitkan surat pembinaan terhadap 20 pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Padang.
Surat bernomor 000/686/BKPSDM-PDG/2026 tersebut diterbitkan pada 27 Juli 2026.
Berdasarkan data yang tengah diverifikasi Pemko Padang, 20 pegawai tersebut tercatat tidak masuk kerja antara 21 hingga 67 hari kerja sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Nama Rizal Febrinal termasuk dalam daftar tersebut.
Rizal yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Padang tercatat tidak masuk kerja selama 28 hari.
Sementara pegawai lainnya tercatat memiliki jumlah ketidakhadiran yang bervariasi, dengan angka tertinggi mencapai 67 hari kerja.
Dokumen resmi yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, mencatat ketidakhadiran 20 pegawai tersebut berada pada rentang 21 hingga 67 hari kerja.(tim)
