Hak Angket Gubernur Mahyeldi Penuhi Syarat Formil dan Materil

Ketua DPRD Sumbar, Supardi

PADANG - Usulan pengajuan hak angket kepada Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi sudah memenuhi persyaratan formil dan materil.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar pun segera menggelar rapat paripurna untuk menentukan sikap lembaga terhadap usulan hak angket terkait surat bertandatangan gubernur untuk meminta sumbangan tersebut.

Rencananya, rapat paripurna tersebut digelar usai agenda pembahasan APBD perubahan 2021 yang saat ini masih berproses.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi, Senin (20/9/2021).

“Sudah memenuhi persyaratan, ada tiga fraksi dan ditambah satu partai. Ini sudah memenuhi syarat bahkan melebihi yang ditetapkan,” kata dia.

Supardi menjelaskan, kesepakatan dalam paripurna bisa saja diambil melalui mekanisme voting.

“Jika voting (usulan hak angket) dapat diterima, maka prosesnya akan bergulir karena telah menjadi sikap DPRD Sumbar secara lembaga,” terangnya.

Diketahui, sejauh ini sudah 17 anggota dewan dari tiga fraksi yakni Gerindra, PDIP-PKB dan Demokrat yang memberikan tandatangannya dalam usulan hak angket tersebut. Satu partai yakni Nasdem juga ikut mengajukan usulan.

Sebelumnya, anggota Fraksi PKS Budiman menolak usulan hak angket itu. Menurut dia, pengajuan hak angket dilakukan pada permasalahan sepele,  karena tidak ada unsur pelanggaran hukum dan tidak merugikan keuangan negara.

“Tidak ada unsur pelanggaran hukum dan tidak merugikan keuangan negara.  Sejauh ini kan tidak meresahkan masyarakat,” kata Budiman, Jumat (17/9/2021).

Karena itu, ia kemudian mengajak semua anggota dewan menolak usulan hak angket tersebut.

“Saya mengajak lembaga ini menolak hak angket terkait surat sumbangan bertanda tangan Gubernur Mahyeldi, mobil dinas dan hal-hal sepele yang seperti itu,” tegasnya. (sk)

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.