Suami di Solok Selatan Suruh Istri ‘Begituan’ dengan Pria Lain, Direkam Pula


SOLOKSELATAN - Jarang terjadi seorang suami menyuruh istrinya sendiri berhubungan badan dengan pria lain. Namun, hal itu diduga benar-benar terjadi di Solok Selatan.

Adalah AL salah seorang warga di jorong Gunung Pasir Kecamatan Sangir tega menyuruh istrinya, sebut saja Bunga, mencari lelaki hidung belang untuk berhubungan intim. Tidak hanya itu, AL bahkan meminta istrinya merekam adegan tersebut.

Karena terpaksa, Bunga akhirnya menyanggupi permintaan AL. Namun rupanya Bunga tidak berhasil merekam adegan intim itu. AL pun marah dan menganiaya Bunga. Tak terima diperlakukan seperti itu Bunga melapor ke Kepala Jorong dan kepolisian.

Kekinian, Kepolisian Resort (Polres) Solok Selatan ( Solsel ) telah mengamankan AL.

Menurut Kasat Reskrim Polres Solsel AKP Dwi Purwanto, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari korban dan pelaku, kejadian kekerasan dalam rumah tangga tersebut berawal tanggal 9 Mei 2021 malam.

“Saat itu istrinya mengingatkan tersangka bahwa baju anak mereka belum dibeli sedangkan lebaran sudah dekat,” kata Dwi Purwanto, Sabtu (12/6/2021).

Mendengar ucapan itu, tersangka langsung emosi. Cekcok antara keduanya pun tak terhindarkan.

“Sambil marah-marah, tersangka menyuruh istrinya malam itu juga mencari laki-laki lain. Tersangka juga mengancam mencampakkan istrinya jika tidak mendapatkan video hubungan tersebut,” sambung Dwi.

Dilanjutkannya, Bunga menuruti perintah suaminya. Malam itu Bunga pergi ke daerah Padang Aro dan mencari seseorang untuk diajak berhubungan intim.

“Bunga kemudian berhubungan intim dengan seseorang di suatu tempat, tetapi karena suasana gelap ia tidak bisa merekam adegan tersebut,” ujar Dwi.

Singkat cerita, sekira pukul 04.00 WIB Bunga pulang ke rumah. AL kemudian menagih rekaman video hubungan intim tersebut. Karena tidak berhasil mendapatkannya, mereka berdua kembali terlibat cekcok hingga AL memukuli Bunga.

Dwi menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka video tersebut rencananya akan di jual ke situs porno.

“Untuk sementara tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” tutupnya. (sk)

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.