Aktivis Syahganda Nainggolan Divonis 6 Bulan


DEPOK - Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman selama 10 bulan kurungan penjara terhadap aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, pada Kamis, (29/4/2021).

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi di Pengadilan Negeri Depok, dikutip dari VIVA.com.

Putusan atau vonis yang dijatuhkan hakim, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama enam tahun penjara.

Oleh hakim, Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Terhadap putusan tersebut, majelis hakim telah membacakan hak-hak terdakwa dan JPU sebagaimana pasal 196 ayat (3) KUHAP terkait upaya hukum.

"Dari vonis itu penasihat hukum terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu tujuh hari,” ucap Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil.

Menanggapi hal tersebut, JPU, Arief Syafriyanto, mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah untuk melakukan banding. JPU akan mempelajari terlebih dahulu tentang putusan tersebut.

“Sikap kami sudah jelas kami akan pikir-pikir terhadap perkara tersebut untuk mempelajari keputusan majelis hakim,” ujarnya.(***)


Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.