PADANG - Polisi mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur di Kota Padang yang dilakukan oleh AS (25). Korban, sebut saja Mawar (14) telah tiga dicabuli dalam dua hari oleh AS yang tak lain adalah pacarnya.
AS dan Mawar baru satu bulan pacaran setelah berkenalan di cafe tempat AS bekerja.
Kepada polisi, AS yang telah ditetapkan tersangka itu mengaku tindakan tersebut dilakukan atas suka sama suka. Namun tersangka mengakui dirinya membujuk korban akan pindah agama demi menikahi korban.
Menurut AS, dirinya telah membuat kesepakatan dengan Mawar sebelum melakukan hubungan intim tersebut.
“Jika (Mawar) ingin ikut ke kampung halaman saya, maka dia pindah agama. Tapi kalau di sini (Padang) saya yang pindah agama. Katanya mau. Ini perjanjian berdua,” sebut AS.
Menurut keterangan petugas, untuk menyakini korban, tersangka juga menyerahkan ijazah beserta KTP miliknya kepada korban sebagai jaminan.
Akan tetapi, perbuatan tersangka tidak diterima pihak keluarga Mawar. Apalagi, Mawar ketika itu akan pergi ikut dengan AS ke kampung halamannya. Sehingga, keluarga korban membuat laporan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Tersangka terancam 12 tahun penjara dan telah ditahan di Polsek Kawasan Pelabuhan Teluk Bayur Padang. (sk/***)
Posting Komentar