Breaking News: Wabup Padang Pariaman, Suhatri Bur Dilaporkan ke KPK


JAKARTA - Bupati Padang Pariaman terpilih Suhatri Bur dilaporkan ke KPK oleh Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB). Suharti Bur diduga menyalahgunakan APBD Kabupaten Padang Pariaman tahun 2020 untuk kepentingan pencalonan pada Pilkada 2020.

Laporan atas Suharti Bur dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ali memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar ada laporan dimaksud dan hari ini diterima di bagian persuratan KPK," kata Ali kepada wartawan, Senin (25/1/2021) dikutip detiknews.

"Berikutnya terhadap setiap laporan masyarakat, tentu KPK akan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut dengan lebih dahulu melakukan verifikasi mendalam terhadap data yang diterima," tambah Ali.

Selanjutnya, laporan itu akan dilakukan telaahan dan kajian terhadap informasi dan data tersebut. Menurut Ali, verifikasi dan telaahan perlu dilakukan agar diketahui apakah pengaduan itu sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, masuk ranah tindak pidana korupsi, dan menjadi kewenangan KPK.

"Apabila dari hasil telaahan dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana, tidak tertutup kemungkinan KPK tentu akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku," katanya.

Sementara itu, Ketua Infokom DPP Pekat Lisman Hasibuan selaku pelapor telah menyerahkan sejumlah bukti dugaan penyalahgunaan APBD yang dilakukan Suharti Bur ke KPK. Dia melaporkan pada siang tadi.

"Suhatri Bur diduga kuat menggunakan anggaran APBD saat cuti menjadi wakil bupati. Beliau membagi-bagikan bantuan bantuan yang bersumber dari APBD Padang Pariaman tahun 2020 untuk kepentingan pribadinya menjadi calon Bupati Padang Pariaman 2020. Data, fakta, foto, bahkan saksi lengkap kita serahkan," ucap Lisman. (***)


Suhatri Bur, KPK, APBD Padangpariaman

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.