Dua Remaja Aniaya Pelajar, Kemudian Diamankan Aparat

 


PADANG - Jajaran Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang meringkus dua orang remaja karena dilaporkan telah melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang pelajar, Minggu (27/12/2020). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, kedua pelaku berinisial ARR, 20 tahun, warga Berok, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, dan RAD, 20 tahun, warga Ampang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

“Yang pertama kali kita amankan pelaku ARR. Kita dapat informasi keberadaan pelaku dari masyarakat bahwa pelaku sedang bekerja sebagai juru parkir di sebuah rumah makan di daerah Lapai. Kita amankan pada Senin siang (28/12/2020) sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Rico yang sirilis Padangkita.com melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/12/2020).

Rico menyebutkan, berdasarkan pengakuan ARR, ia melakukan penganiayaan terhadap korban yang diketahui beriniasial AM, 17 tahun bersama rekannya, RAD di Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, tepatnya di depan Mcdonals. Berdasarkan keterangan dari ARR, pihaknya kemudian mengamankan RAD di rumah temannya di kawasan Ampang.

“Ternyata salah seorang pelaku ini, yang berinisial RAD masih berstatus sebagai pelajar. Tapi guna pemeriksaan lebih lanjut kedua pelaku tetap kita bawa ke Mapolresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Rico.

Rico menuturkan, peristiwa penganiayaan ini terjadi sekitar pukul 03.15 WIB. Saat itu korban bersama seorang temannya yang berinisial AR, 18 tahun tengah duduk santai di depan McDonals.

Korban melihat sekelompok geng motor yang tengah merusak sebuah kendaraan milik pengendara yang melintas. Melihat insiden itu, lantas korban merekam dan diketahui oleh pelaku ARR. Pelaku ARR yang menyadari hal itu langsung menghampiri korban dan melakukan penganiayaan.

“Korban ini merekam aksi pengrusakan sebuah motor yang dilakukan oleh pelaku. Pelaku sadar aksinya direkam oleh korban. Pelaku pun mengejar korban dan memukuli korban dan rekan korban. Tapi rekan korban ini berhasil kabur ke dalam McDonals. Sedangkan korban terus dipukuli,” tutur Rico.

Setelah mengalami kejadian itu, korban pun langsung melaporkannya ke Mapolresta Padang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/711/B/XII/2020/RESTA SPKT UNIT I, tanggal 28 Desember 2020.

“Dalam laporannya, korban mengakui mengalami luka robek pada bagian kepala serta memar pada muka dan hidung,” tutup Rico. (***)

Pelajar, Dua Remaja, Aparat

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.