PADANG - Pemerintah Kota Padang menerbitkan surat pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 20 pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Padang. Surat dengan Nomor 000/686/BKPSDM-PDG/2026 tersebut diterbitkan 27 Juli 2026.
Data yang tengah diverifikasi Pemko Padang menyebutkan 20 pegawai tersebut tidak masuk kerja selama21 hingga 67 hari sepanjang Januari-Juni 2026. Dari 20 pegawai itu terdapat nama Rizal Febrinal yang menjabat Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Sekretariat DPRD Padang.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Padang, Rizal Febrinal, tercatat absen selama 27 hari. Sejumlah pegawai lainnya tercatat tidak masuk kerja dengan jumlah bervariasi.
Dokumen resmi yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, mencatat ketidakhadiran 20 pegawai tersebut berada pada rentang 21 hingga 67 hari kerja.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Bambang Adi Sandjoko, mengatakan data tersebut diperoleh dari hasil inspeksi mendadak serta rekapitulasi kehadiran melalui sistem Single Sign-On (SSO) selama periode Januari hingga Juni 2026.
Sesuai penanganan dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP tersebut apabila ASN tidak masuk kerja selama 28 hari maka sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian tanpa alasan yang sah, Pemko Padang akan membentuk Tim Pemeriksa (Ad Hoc).
"Tim Ad Hoc akan diisi unsur atasan langsung, kepegawaian dari BKPSDM, dan pengawasan dari Inspektorat untuk mendalami kasus serta merekomendasikan sanksi disiplin," tutur Bambang dikutip dari sumbarkita.id jejaring oborsumbar.com
BKPSDM menargetkan seluruh laporan pembinaan dan hasil verifikasi dari para pimpinan OPD dapat dihimpun dalam waktu sepekan ke depan.(tim)


Posting Komentar