Berbuat Terlarang di Sekolah, 4 Remaja Ditangkap di Limapuluh Kota

LIMAPULUHKOTA - Petugas Polres Limapuluh Kota menangkap empat remaja masing-masing berinisial RR (16), SR (16), FF (16)  dan NS (18) pada Sabtu (16/10/2021) sekitar pukul 21.30 WIB. Mereka diamankan lantaran terlibat pencurian di sekolah.

Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota AKP Mulyadi mengatakan, keempat remaja tersebut melakukan pencurian di UPTD SMP Negeri 1 Kecamatan Suliki pada Minggu (10/10/2021).

Saat itu mereka menyikat sejumlah barang di Ruang Tata Usaha dan Majelis Guru, diantaranya 7 buah Tablet merk Advan, 1 unit Laptop dan uang sejumlah.

Mulyadi menjelaskan, terungkapnya pencurian itu bermula saat petugas kebersihan hendak membersihkan sekolah.

“Saat itu saksi menemukan ruangan TU dan Ruangan Majelis Guru dalam keadaan berantakan. Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada penjaga sekolah,” kata Mulyadi kepada wartawan, Senin (18/10/2021).

Ia melanjutkan, pihak sekolah kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Usai mendapat laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil  mengetahui identitas pelaku.

“Empat pelaku diamankan pada Sabtu (16/10/2021) malam sekitar pukul 21.30 WIB,” terangnya.

Mulyadi menambahkan, empat pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolresta Limapuluh Kota.

“Tiga pelaku diperiksa didampingi orang tua dan penasehat hukum mereka karena masih dibawah umur,” lanjutnya.

Ia menambahkan, empat remaja tersebut diancam dengan Pasal 363 ayat (1) Angka Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (sk)

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.