Hari Pertama Masuk Kantor, Hendrizal Azhar ke Dinas Perdagangan, Ini Penjelasannya


PADANG - Libur lebaran telah usai. Senin 17 Mei 2021 hari kerja dimulai. Semua ASN telah diwajibkan berkantor. Memastikan pelayanan publik di OPD telah berjalan maksimal sekaligus memastikan semua ASN telah masuk kerja, Pemko Padang melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah (Sekda) serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serentak melakukan Sidak ke masing-masing OPD termasuk di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Sekretaris DPRD Padang, Hendrizal Azhar memimpin sidak di Dinas Perdagangan. Sidak dimulai dari pemeriksaan absensi waktu apel pagi yang kemudian dilanjutkan peninjauan ke ruangan kantor masing-masing.

"Ini sidak rutin usai lebaran. Pak Walikota juga sidak dan kebetulan saya diberi tugas sidak di Dinas Perdagangan," kata Hendrizal melalui pesan singkatnya.

Hendrizal menjelaskan, selain melakukan apel pagi juga peninjauan ruangan untuk memastikan pelayanan masyarakat. Selain itu, Hendri juga berdialog dengan ASN di lingkungan Dinas Perdagangan.

Pemko Padang membagi tim yang akan melakukan pemantauan kehadiran ASN di tanggal 17 dan 18 Mei 2021 tersebut. Bagi ASN yang membolos atau tidak masuk kerja di hari pertama kerja akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sanksi tersebut mulai dari sanksi ringan, sedang dan sanksi berat, tergantung dari tingkat kesalahan nantinya.

ASN yang tidak hadir dengan keterangan seperti cuti melahirkan, cuti alasan penting, cuti sakit, izin dan tanpa keterangan agar dilengkapi dengan bukti pendukungnya. (***)


Sidak Pemko Padang, ASN

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.